Duh, Harga Mobil Katergori Low Cost Bakal Naik Bulan Depan

azhfar muhammad
Seorang SPG memamerkan mobil low cost di pameran otomotif. (Doto: Istimewa0

JAKARTA, iNews.id - Regulasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) baru yang berlaku bulan depan, membuat mobil-mobil kategori low cost green car (LCGC) bakal naik harga. Pasalnya, dalam regulasi PPnBM yang akan efektif pada 16 Oktober itu, mobil kategori LCGC dikenakan tarif sebesar 3 persen. 

Aturan tentang LCGC ini telah diluncurkan pemerintah sejak 2013 dengan nama resmi kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau (KBH2). 

Meski demikian ada syarat bagi produsen untuk bisa menghasilkan produk LCGC, di antaranya diproduksi lokal, mesin bensin maksimal 1.200 cc dengan efisiensi 20 km per liter (bensin) atau diesel maksimal 1.500 cc dengan 20 km per liter.

Bagi produsen untuk bisa menghasilkan produk LCGC, di antaranya diproduksi lokal, mesin bensin maksimal 1.200 cc dengan efisiensi 20 km per liter (bensin) atau diesel maksimal 1.500 cc dengan kecepatan 20 km per liter.

Dikutip dari aturan resmi pemerintah untuk  LCGC berakhir setelah Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 tentang PPnBM diundangkan pada 16 Oktober 2019. Aturan ini berlaku dua tahun setelah diundangkan yang berarti 16 Oktober 2021.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Ngeri! Pohon Tumbang di Jalan DI Panjaitan Jaktim Timpa Sejumlah Mobil 

Nasional
5 hari lalu

Prabowo: Kita akan Punya Mobil dan Motor Buatan Indonesia Sendiri

Megapolitan
17 hari lalu

Viral Pria Sengaja Tabrakkan Diri ke Mobil di Tanah Abang Jakpus, Diduga ODGJ

Megapolitan
23 hari lalu

Pohon Tumbang Timpa 5 Mobil di Dharmawangsa Jaksel, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal