Duh, Harga Mobil Katergori Low Cost Bakal Naik Bulan Depan

azhfar muhammad
Seorang SPG memamerkan mobil low cost di pameran otomotif. (Doto: Istimewa0

JAKARTA, iNews.id - Regulasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) baru yang berlaku bulan depan, membuat mobil-mobil kategori low cost green car (LCGC) bakal naik harga. Pasalnya, dalam regulasi PPnBM yang akan efektif pada 16 Oktober itu, mobil kategori LCGC dikenakan tarif sebesar 3 persen. 

Aturan tentang LCGC ini telah diluncurkan pemerintah sejak 2013 dengan nama resmi kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau (KBH2). 

Meski demikian ada syarat bagi produsen untuk bisa menghasilkan produk LCGC, di antaranya diproduksi lokal, mesin bensin maksimal 1.200 cc dengan efisiensi 20 km per liter (bensin) atau diesel maksimal 1.500 cc dengan 20 km per liter.

Bagi produsen untuk bisa menghasilkan produk LCGC, di antaranya diproduksi lokal, mesin bensin maksimal 1.200 cc dengan efisiensi 20 km per liter (bensin) atau diesel maksimal 1.500 cc dengan kecepatan 20 km per liter.

Dikutip dari aturan resmi pemerintah untuk  LCGC berakhir setelah Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 tentang PPnBM diundangkan pada 16 Oktober 2019. Aturan ini berlaku dua tahun setelah diundangkan yang berarti 16 Oktober 2021.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Ekonomi RI Membaik, Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di Kuartal I 2026 

Megapolitan
3 hari lalu

Viral 2 Pemobil Cekcok di Tol Pelabuhan Arah Priok hingga Senggolan dan Tutup Jalan

Nasional
12 hari lalu

Avanza Nyangkut usai Tabrak Median Jalan, Lalin Tol Japek Macet hingga 2 Km

Nasional
22 hari lalu

KPK Sita Mobil dan Uang Rp1 Miliar di Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal