Karena itu, kata Eddy, pelaku usaha siap bersinergi dengan peternak menyerap telur dalam negeri, tetapi pemerintah juga harus mendorong berupaya regulasi, supaya industri olahan telur bergairah.
"Sehingga diharapkan Indonesia lepas dari pengimpor jenis telur cair beku," tutur Eddy.
Sementara Koordinator Pengolahan, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (PPHNak), Ditjen PKH Kementan, Boethdy Angkasa, mengatakan, selama ini impor berbagai item olahan telur kedepan akan dibatasi seperti impor telur cair beku.
“Memang kendalanya harga telur untuk bahan baku telur cair beku sekitar Rp13.000–14.000 per kg sementara HPP telur dalam negeri Rp19.000/kg. Sehingga menjadi tantangan bagi pemerintah terutama pelaku usaha," kata Boethdy.
Dia mengungkapkan, pelaku usaha industri pengolahan telur siap bersinergi dengan peternak melalui kerjasama kemitraan. Industri pengolahan telur siap menyerap telur dalam negeri sebesar 10 persen dari oversupply nasional dapat diproduksi olahan telur dalam negeri oleh industri.