Ekonom UI Nilai Cukai Minuman Berpemanis Sebaiknya Diterapkan Tahun 2026, Kenapa?

Puti Aini Yasmin
ilustrasi rencana pemerintah mengenakan cukai minuman berpemanis (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty menilai cukai minuman berpemanis sebaiknya diterapkan di tahun 2026. Hal itu karena perlu sosialisasi yang dilakukan.

Menurut Telisa sosialisasi harus dilakukan selama satu tahun. Hal ini juga menimbang kondisi ekonomi, apalagi, baru-baru ini pemerintah mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Jangan 2025 ini deh kayaknya kasihan. Perlu sosialisasi 1 tahun itu bagus 2026. Kalau ekonomi kita lagi bagus, dan nanti lihat impact dari PPN kepada inflasi itu tadi 0,3 sampai 0,9,” ucap dia usai menghadiri konferensi pers di Antara Heritage, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Telisa menjelaskan pada dasarnya rencana penerapan cukai minuman berpemanis sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Namun, penerapannya masih bisa diterapkan secara situasional.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
5 hari lalu

Bea Cukai Sempat Terancam Dibubarkan, Ekonom Dorong Reformasi Total

Nasional
12 hari lalu

Ekonom Sebut Penutupan Selat Hormuz Berdampak terhadap APBN, Defisit Bisa Lewati 3 Persen

Nasional
18 hari lalu

Guru Besar UI Ungkap Alasan AS-Israel Serang Iran, Singgung Senjata Nuklir

Nasional
27 hari lalu

Ekonom Kritik Produk AS Masuk RI Tak Wajib Sertifikasi Halal, Ancam Industri Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal