Ekonom UI Nilai Cukai Minuman Berpemanis Sebaiknya Diterapkan Tahun 2026, Kenapa?

Puti Aini Yasmin
ilustrasi rencana pemerintah mengenakan cukai minuman berpemanis (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty menilai cukai minuman berpemanis sebaiknya diterapkan di tahun 2026. Hal itu karena perlu sosialisasi yang dilakukan.

Menurut Telisa sosialisasi harus dilakukan selama satu tahun. Hal ini juga menimbang kondisi ekonomi, apalagi, baru-baru ini pemerintah mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Jangan 2025 ini deh kayaknya kasihan. Perlu sosialisasi 1 tahun itu bagus 2026. Kalau ekonomi kita lagi bagus, dan nanti lihat impact dari PPN kepada inflasi itu tadi 0,3 sampai 0,9,” ucap dia usai menghadiri konferensi pers di Antara Heritage, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Telisa menjelaskan pada dasarnya rencana penerapan cukai minuman berpemanis sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Namun, penerapannya masih bisa diterapkan secara situasional.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Purbaya Ungkap Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan di 2026, Ini Alasannya

Nasional
20 hari lalu

Kemenkeu Tegaskan Rokok Ilegal Tak akan Dikenakan Cukai, tapi Ditindak secara Hukum

Nasional
29 hari lalu

Purbaya Luruskan Isu Cukai Popok dan Tisu Basah, Singgung Ekonomi Belum Stabil

Nasional
1 bulan lalu

Berantas Kemiskinan, Ekonom Dorong Pemerintah Perkuat Senjata Ultramikro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal