"Sehingga dengan harga dari perolehan benefit kemudian PNBP ekspor pasir laut tetap saja sangat kecil, sementara cost-nya itu terlalu besar," ujar Fahmy.
Selain cost yang tinggi, lanjutnya, ekspor pasir laut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mulai dari kerusakan ekologi di sekitar areal penambangan pasir laut, hingga menenggelamkan pulau-pulau kecil.
"Hal ini mengancam rakyat di sepanjang pantai karena pulau-pulau kecil berpotensi tenggelam, jadi tidak sebanding dengan benefit yang diperoleh, sehingga secara ekonomis tidak layak kalau kemudian diizinkan untuk pasir laut dijual ke luar negeri," tutur Fahmy.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka keran ekspor pasir laut dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam beleid yang diundangkan pada 15 Mei 2023 tersebut di Bab IV Pasal 9 Butir ke 2 salah satunya memperbolehkan ekspor pasir laut selama kebutuhan di dalam negeri telah tercukupi.