Ekspor Pasir Laut Berpotensi Tenggelamkan Pulau-Pulau Kecil

Ikhsan Permana SP
Ilustrasi penambangan pasir laut. (Foto: dok iNews)

"Sehingga dengan harga dari perolehan benefit kemudian PNBP ekspor pasir laut tetap saja sangat kecil, sementara cost-nya itu terlalu besar," ujar Fahmy.

Selain cost yang tinggi, lanjutnya, ekspor pasir laut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mulai dari kerusakan ekologi di sekitar areal penambangan pasir laut, hingga menenggelamkan pulau-pulau kecil. 

"Hal ini mengancam rakyat di sepanjang pantai karena pulau-pulau kecil berpotensi tenggelam, jadi tidak sebanding dengan benefit yang diperoleh, sehingga secara ekonomis tidak layak kalau kemudian diizinkan untuk pasir laut dijual ke luar negeri," tutur Fahmy.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka keran ekspor pasir laut dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam beleid yang diundangkan pada 15 Mei 2023 tersebut di Bab IV Pasal 9 Butir ke 2 salah satunya memperbolehkan ekspor pasir laut selama kebutuhan di dalam negeri telah tercukupi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Photo
3 tahun lalu

Polemik Ekspor Pasir Laut, Pemerintah: Diutamakan untuk Pembangunan IKN

Bisnis
3 tahun lalu

Jokowi Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut setelah 20 Tahun Dilarang

Nasional
4 bulan lalu

Cak Imin Soroti Kerusakan Lingkungan: Bisa Diatasi lewat Politik hingga Kebijakan

Nasional
5 bulan lalu

Nusron Ungkap Ada Penguasaan Pulau Kecil di Bali dan NTB oleh Pihak Asing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal