JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana akan memberhentikan ekspor timah dalam waktu dekat. Larangan ekspor timah yang bakal diberlakukan pemerintah ini berpotensi menuai gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Potensi gugatan turut menjadi perhatian pemerintah sejak awal. Adapun larangan ekspor timah ini diperkirakan akan menyasar jenis timah ingot atau batangan.
Staf Khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif menjelaskan, Pemerintah belum dapat memastikan secara pasti kapan larangan ekspor timah tersebut diberlakukan. Menurutnya, produk timah dalam bentuk ingot dinilai masih perlu menjadi produk yang lebih hilir lagi.
"Kita nunggu keputusannya, karena kan lagi dipelajari supply demand-nya gimana dan semua produk dari hulu ke hilir. Nanti setiap turunannya itu pelajari dulu supply dan demand-nya," ujar Irwandy saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Dia menambahkan, hilirisasi timah dalam bentuk ingot nantinya bisa menjadi produk berupa tin solder dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, Kementerian ESDM hingga kini masih mengkaji setiap produk turunannya.
"Sudah ada belum di Indonesia, kalau belum ada, nanti kita pelajari supply demand-nya, kalau belum bisa diserap ya gimana ya," kata dia.