Erick Thohir soal Direksi-Komisaris BUMN Kebal KPK: Kalau Korupsi Tetap Dipenjara

Suparjo Ramalan
Erick Thohir menegaskan bahwa direksi dan komisaris BUMN tetap bisa dipenjara jika terlibat kasus korupsi (Foto: ist)

"Jadi sama-sama mirip karena itu di SOTK yang terbaru nanti, deputi Kementerian BUMN bertambah dari tiga ke lima, salah satunya fungsinya tadi menangkap korupsi," kata dia. 

Meski begitu, Erick menyampaikan Kementerian BUMN tidak memiliki individu yang ekspertis dalam hal tersebut. 

Oleh karenanya, Erick mengajak KPK dan Kejaksaan Agung menempatkan orang di Kementerian BUMN untuk dapat melakukan tindakan terhadap kasus korupsi di BUMN. 

"Nah itu yang kita tidak punya ekspertis, makanya kita sama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik, individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian (BUMN)," kata Erick.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
14 jam lalu

Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang: Dia Paling Tahu soal Kuota Haji Tambahan

14 jam lalu

KPK Panggil 6 Kepala Sekolah Negeri terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

14 jam lalu

Dalami Kasus Suap di Kabupaten Bekasi, KPK Panggil Anggota Polri

15 jam lalu

Eks Menpora Dito Ariotedjo Tiba di PN Jakpus, Jadi Saksi Sidang Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal