ESDM Jelaskan Aturan Terbaru PLTS Atap, Untungkan PLN?

Atikah Umiyani
ilustrasi plts atap. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menerbitkan revisi regulasi terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Lantas, apakah aturan tersebut menguntungkan PLN?

Aturan yang telah ditandatangan Menteri ESDM pada 29 Januari 2024 lalu itu termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Regulasi tersebut menggantikan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum.

Dengan terbitnya Revisi Permen tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa skema jual-beli listrik dari pemasangan PLTS Atap, sudah tidak bisa dilakukan oleh pengguna PLTS Atap. Walau demikian, pemerintah akan memberikan insentif untuk menarik pemasangan PLTS Atap.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 13 dalam Permen, yang berisikan bahwa kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan ke dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PTLS atap.

"Kan tidak ada ekspor impor (listrik), tapi kita tetap ada insentifnya. Jadi konsumen yang pasang PLTS Atap itu tidak kena charge, kan ada biaya sandar dan sebagainya. Nah di dalam itu tidak ada, itu sebagai insentif," ucap dia, dikutip Minggu (25/2/2024).

Namun, dalam beleid tersebut Pasal 47 tercantum bahwa bagi sistem PLTS Atap yang telah beroperasi dan terhubung ke jaringan pemegang IUPTLU, ekspor impor listrik dinyatakan tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU. 

Selain itu, pelanggan PLTS Atap yang telah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Permen ini berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Prabowo Targetkan Listrik di Daerah Bencana Sumatra Pulih dalam 1 Pekan

Nasional
4 hari lalu

Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar

Nasional
4 hari lalu

Ralat soal Pemulihan Listrik di Aceh Sudah 93%, Dirut PLN Minta Maaf

Nasional
7 hari lalu

Bahlil Respons Prabowo soal Listrik di Aceh: Malam Ini 97 Persen Menyala Semua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal