ESDM Rilis Aturan Penyimpanan Karbon, Jamin Kepastian Hukum Investor

Atikah Umiyani
Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Selain itu, Prepres ini juga mengatur dua jenis. Perizinan utama untuk kegiatan CCS yaitu Izin Eksplorasi yang diberikan untuk kegiatan survei dan investigasi potensi penyimpanan CO2 di bawah permukaan bumi.

Selanjutanya, Izin Operasi Penyimpanan yang diberikan untuk kegiatan penyuntikan, penyimpanan, dan pemanfaatan CO2 di lokasi penyimpanan permanen.

"Jadi ada izin selama eksplorasi dan izin selama operasi penyimpanan, ada 2 izin yang seamless kalau dilakukan langsung, tapi kalau terhenti setelah eksplorasi bisa, kalau akan dilanjutkan juga bisa, jadi tidak mengulang dari awal kalau dilanjutkan ke izin operasi penyimpanan," kata Tutuka.

Pemerintah juga turut mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil, untuk bekerja sama dalam mendukung implementasi Perpres ini. 

"Melalui kerja sama yang solid, Indonesia dapat menjadi pemimpin dalam penerapan CCS di kawasan Asia Tenggara dan berkontribusi secara signifikan dalam upaya global untuk memerangi perubahan iklim," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kementerian ESDM Buka Posko Nasional Nataru, Pastikan Pasokan Listrik Aman

Nasional
3 hari lalu

Berangsur Pulih, ESDM Catat Listrik 776.875 Pelanggan di Aceh Sudah Menyala Kembali

Bisnis
6 hari lalu

Tips MotionTrade: Istilah Umum dalam Margin Trading yang Wajib Investor Tahu!

Nasional
6 hari lalu

Kuota Impor BBM SPBU Swasta Ditambah Tahun Depan? Ini Kata ESDM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal