ESDM Terbitkan Aturan Baru, Begini Perhitungan Tarif Listrik per kWh

Atikah Umiyani
ilustrasi perhitungan tarif listrik yang baru. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi menerbitkan aturan baru terkait tarif tenaga listrik. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara.

Aturan itu diteken pada 6 Juni 2024 dan sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). 

"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber 
Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dalam memberikan pelayanan, efisiensi, dan keandalan
tenaga listrik yang lebih optimal kepada konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sehingga perlu diganti," bunyi keterangan dikutip iNews.id pada Kamis (18/7/2024). 

Pada dasarnya, peraturan baru ini tidak mengubah tarif listrik maupun golongan pelanggan PT PLN (Persero). Namun pada pasal 3 Permen ESDM ini terdapat tambahan aturan soal penjualan listrik curah pada Tegangan Rendah (C/TR). Tegangan Menengah (C/TM) dan Tegangan Tinggi (C/TR). 

Dengan perubahan itu maka berikut tarif lisrik yang saat ini berlaku sesuai Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024 berdasarkan keperluannya:

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Makro
5 hari lalu

Breaking News: BI Rilis Aturan Baru Beli Dolar AS, Kini Dibatasi Maksimal 50.000 per Bulan

Nasional
5 hari lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2026

Nasional
10 hari lalu

PLN Ungkap Sisa Cadangan Batubara untuk Pembangkit Listrik jelang Lebaran di Atas 19 Hari

Nasional
2 bulan lalu

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Perpisahan Tak Lagi Wajib Lapor  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal