Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kebutuhan pendanaan aksi mitigasi berdasarkan BUR-3 untuk tahun 2018 - 2030 sendiri adalah sebesar Rp4.002,44 triliun atau rata-rata Rp307,88 triliun per tahun.
Sementara total pendanaan mitigasi dari APBN (aksi mitigasi & co-benefit) untuk tahun 2018-2022 sebesar Rp217,83 triliun atau rata-rata Rp43,57 triliun per tahun. Dengan begitu, kata Bobby, APBN sejauh ini baru dapat memenuhi sekitar 14 persen dari kebutuhan pendanaan aksi mitigasi tiap tahunnya.
Bobby menyampaikan, berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, pada 2022 ada lima kementerian/lembaga (K/L) yang memegang anggaran perubahan iklim terbesar. Posisi teratas di pegang oleh Kementerian PUPR dengan anggaran Rp54,41 triliun.
Selanjutnya ada Kementerian Perhubungan Rp6,86 triliun, disusul Kementerian ESDM Rp2,99 triliun, lalu Kementerian LHK sebesar Rp2,31 triliun, dan Kementerian Pertanian dengan anggaran Rp 880 miliar.