Freeport Indonesia Bakal Gugat Aturan Bea Ekspor, Ini Tanggapan Kementerian ESDM

Atikah Umiyani
Freeport Indonesia berencana mengajukan gugatan terkait aturan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Plt Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid menanggapi perihal rencana gugatan yang akan diajukan PT Freeport Indonesia terkait aturan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia. Menurutnya, ketentuan tersebut konsekuensi bagi perusahaan yang telah beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan wajib dijalankan.

"Ya kan sudah sesuai dengan PMK yang baru, aturannya begitu," ujar Wafid saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Dia menambahkan, pemerintah tidak akan melarang perusahaan tersebut jika ingin mengajukan gugatan karena aturan mainnya sudah dibuat.

"Ya lihat saja dulu. Ya kan sesuai aturan baru, harus sesuai dengan itu," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
24 jam lalu

Prabowo di KTT BRICS: RI Bertahun-tahun jadi Pengimpor, Kini Negara Pengekspor

2 hari lalu

Purbaya Dorong LPEI Turunkan Bunga Pembiayaan untuk Industri Padat Karya

13 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

13 hari lalu

MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal