JAKARTA, iNews.id - Nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI) harus gigit jari. Investasi yang seharusnya cair pada April 2020 tak kunjung tiba.
Pengacara PT Indosterling Optima Investa (IOI), Hardodi mengatakan, kliennya sudah menawarkan penyelesaian pembayaran dana nasabah yang menolak PKPU melalui aset.
Data putusan PKPU, jumlah nasabah Indosterling Optima Investa yang ikut dalam produk High Yield Promissory Notes (HYPN) mencapai 1.041 orang dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp 1,2 triliun.
"Jadi dari total nasabah itu yang ikut ke dalam PKPU mencapai 878 nasabah. Kemudian yang tidak ikut 163 nasabah," ujarnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11/2020).
Dia menerangkan dalam proses PKPU, Indosteril menawarkan penyelesaian dana nasabah secara berjenjang selama 4-7 tahun. Penyelesaian itu tergantung dari besaran dana nasabah.
"Tapi sebagian nasabah menolak lantaran mereka menilai pembayarannya terlalu lama, khususnya bagi nasabah yang sudah lanjut usia. Maka itu kami menawarkan penyelesaian kepada nasabah yang menolak PKPU berbentuk aset," katanya.