Gaji Bupati dan Wakil Bupati Beserta Tunjangannya 

Aditya Pratama
Cut Mutia Fahira
Gaji bupati dan wakil bupati beserta tunjangannya diulas lengkap, mulai dari gaji pokok, tunjangan dan fasilitas, serta biaya operasional. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Bupati dan wakil bupati juga memperoleh fasilitas berupa mobil dinas, rumah jabatan beserta peralatan dan biaya pemeliharaannya. Setelah masa jabatan selesai, seluruh fasilitas tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang baik.

Selain itu, kepala daerah kabupaten mendapatkan fasilitas untuk biaya pakaian dinas dan atributnya, biaya perjalanan dinas, pemeliharaan kesehatan, serta biaya operasional untuk mendukung kegiatan sosial, keamanan, dan tugas-tugas lainnya.

3. Biaya Operasional

Selain gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas, kepala daerah kabupaten juga akan menerima biaya operasional. Besaran biaya operasional ini ditentukan berdasarkan kategori Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap kabupaten atau kota. Simak rincian PAD sebagai berikut:

- PAD hingga Rp5 miliar, tunjangan operasional minimal adalah Rp125 juta, dengan batas maksimal 3 persen dari total PAD

- PAD antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, tunjangan operasional minimal Rp150 juta dan maksimal 2 persen dari PAD

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
20 hari lalu

Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Naik, Istana Sebut Tunjangan Guru juga Naik

31 hari lalu

Guru Besar UGM Usul Tunjangan Pejabat Dipotong demi Bayar Gaji PPPK

1 bulan lalu

Mendagri Usul Pembatasan Biaya Kampanye usai Banyak Kepala Daerah Terjerat OTT

1 bulan lalu

Kemenag Dapat Tambahan Anggaran Rp5,78 Triliun untuk Tunjangan Guru dan Dosen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal