Sri Mulyani menambahkan, PMK tersebut akan mengatur anggaran THR dan gaji ke-13 yang sumbernya berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD perlu membutuhkan peraturan kepala daerah (Perkada).
"Dengan kebijakan dan pembayaran THR dan Gaji ke-13 ini tentu diharapkan perekonomian momentumnya berjalan," tuturnya.
Diharapkan, Gaji ke-13 menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.