Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Jangan Kaget! Jakarta Tertinggi, Daerah Lain Menyusul?

Komaruddin Bagja
Gaji PPPK paruh waktu 2025 (Foto: okezone)

JAKARTA, iNews.id - Gaji PPPK paruh waktu 2025 menjadi perhatian utama, terutama bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK sebelumnya. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing atau minimal setara dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN. 

Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik dengan status dan kesejahteraan yang lebih baik.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan tiga poin utama mengenai gaji PPPK Paruh Waktu:

Gaji Minimal Sama dengan Upah Saat Ini 

PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji minimal yang setara dengan nominal yang diterima saat ini sebagai tenaga honorer.

Mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) 

Besaran gaji dapat disesuaikan dengan UMR yang berlaku di wilayah tempat PPPK Paruh Waktu bekerja. Hal ini memastikan gaji yang diterima sesuai standar wilayah.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja, sampai diangkat menjadi PPPK.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu minimal sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah. 
PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sumber pendanaan untuk upah dapat berasal dari selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai acuan, berikut upah minimum 2025 di seluruh provinsi yang telah dirangkum iNews.id dari berbagai sumber:

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 naik menjadi Rp 3.657.527
  • Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 naik menjadi Rp 3.104.430
  • Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 naik menjadi Rp 3.073.551
  • Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 naik menjadi Rp 2.915.000
  • Sulawesi Utara dari Rp 3.545.000 naik menjadi Rp 3.775.425
  • Gorontalo dari Rp 3.025.100 naik menjadi Rp 3.221.731

Pulau Jawa

  • DKI Jakarta dari Rp 5.067.381 naik menjadi Rp 5.396.761
  • Jawa Barat dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah dari Rp 2.036.947 naik menjadi Rp 2.169.349
  • Jawa Timur dari Rp 2.165.244 naik menjadi Rp 2.305.985
  • Banten dari Rp 2.727.812 naik menjadi Rp 2.905.119
  • Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp 2.125.897 naik menjadi Rp 2.264.080

Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Utara dari Rp 3.361.653 naik menjadi Rp 3.580.160
  • Kalimantan Timur dari Rp 3.360.858 naik menjadi Rp 3.579.313
  • Kalimantan Selatan dari Rp 3.282.812 naik menjadi Rp 3.496.195
  • Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp 3.473.621
  • Kalimantan Barat dari Rp 2.702.616 naik menjadi Rp 2.878.286

Pulau Sumatra

  • Sumatra Barat dari Rp 2.811.449 naik menjadi Rp 2.994.193
  • Sumatra Utara dari Rp 2.809.915 naik menjadi Rp 2.992.559
  • Sumatra Selatan dari Rp 3.456.874 naik menjadi Rp 3.681.570
  • Aceh dari Rp 3.460.672 naik menjadi Rp 3.685.616
  • Riau dari Rp 3.294.625 naik menjadi Rp 3.508.776
  • Lampung dari Rp 2.716.497 naik menjadi Rp 2.893.070
  • Bengkulu dari Rp 2.507.079 naik menjadi Rp 2.670.039
  • Jambi dari Rp 3.037.121 naik menjadi Rp 3.234.535
  • Kepulauan Riau dari Rp 3.402.492 naik menjadi Rp 3.623.654
  • Kepulauan Bangka Belitung dari Rp 3.640.000 naik menjadi Rp 3.876.600

Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Bali dari Rp 2.813.672 naik menjadi Rp 2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat dari Rp 2.444.067 naik menjadi Rp 2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur dari Rp 2.186.826 naik menjadi Rp 2.328.969
  • Maluku Utara dari Rp 3.200.000 naik menjadi Rp 3.408.000
  • Maluku dari Rp 2.949.953 naik menjadi Rp 3.141.700

Papua

  • Papua dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.850
  • Papua Barat dari Rp 3.393.000 naik menjadi Rp 3.615.000
  • Papua Tengah dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.848
  • Papua Pegunungan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847
  • Papua Barat Daya dari Rp 3.293.500 naik menjadi Rp 3.614.000
  • Papua Selatan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.850


Gaji Pokok PPPK

Upah Minimum Provinsi di atas dapat menjadi acuan kisaran gaji PPPK Paruh Waktu di setiap provinsi. Setelah PPPK Paruh Waktu ini diangkat menjadi PPPK, maka gaji yang diterima akan disesuaikan dengan gaji pokok PPPK Penuh Waktu

Ketentuan mengenai besaran gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rincianya:

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Ribuan Guru Madrasah Demo di Medan Merdeka Selatan, Tuntut Diangkat Jadi PPPK-ASN

Nasional
26 hari lalu

Guru Madrasah Gelar Aksi Demo di Istana Besok 30 Oktober, Ini Respons Kemenag

Nasional
30 hari lalu

Sosok Shella Saukia, Selebgram yang Bantu Istri Diceraikan Suami usai Lulus PPPK di Aceh

Seleb
31 hari lalu

Viral Penampilan Terbaru Fitri Wanita Aceh yang Diceraikan Suami usai Lulus PPPK, Pangling Banget!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal