Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, Berapa Besarannya?

Komaruddin Bagja
Gaji PPPK Paruh Waktu (Ist)

JAKARTA, iNews.id - Gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA menjadi topik yang semakin menarik perhatian di kalangan pencari kerja. Dengan adanya kebijakan baru dari pemerintah, banyak lulusan SMA yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang kompensasi dan peluang yang ditawarkan oleh skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini.

Penasaran berapa gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA yang bisa didapat? Simak ulasannya yang telah dirangkum iNews.id dari berbagai sumber:

Gaji PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di daerah masing-masing. Ini berarti gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu setidaknya sama dengan gaji terakhir yang mereka terima sebagai tenaga honorer, berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp5.610.000 per bulan, tergantung pada tanggung jawab dan jenis pekerjaan.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Undang-undang ini menjadi dasar bagi pengaturan PPPK, termasuk status dan hak-hak pegawai non-ASN yang beralih menjadi PPPK.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: Mengatur tentang penetapan upah bagi pekerja paruh waktu, yang juga berlaku untuk PPPK paruh waktu.
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025: Keputusan ini disahkan pada 13 Januari 2025 dan menjadi pedoman bagi pelaksanaan sistem kerja PPPK paruh waktu di instansi pemerintah.

Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu

Fleksibilitas Jam Kerja: PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, hanya sekitar 4 jam per hari, sehingga memungkinkan pegawai untuk mengatur waktu lebih baik.
Kesempatan Kerja: Dengan banyaknya formasi yang dibuka oleh pemerintah, lulusan SMA memiliki peluang lebih besar untuk diterima sebagai PPPK.
Pengalaman Kerja: Menjadi PPPK memberikan pengalaman berharga dalam lingkungan pemerintahan, meskipun tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pegawai RSPAU Dibunuh di Bekasi, Pelaku Diduga Ingin Rampas Harta Korban

Nasional
4 hari lalu

Guru Madrasah Mengadu ke DPR: Mengabdi 25 Tahun, Gaji Masih Rp300.000

Nasional
4 hari lalu

Kemenag Respons Keluhan Guru Madrasah: Kami Usulkan 630.000 Orang Jadi PPPK

Nasional
4 hari lalu

Ratusan Guru Madrasah Demo di Depan Gedung DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Diangkat Jadi PPPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal