JAKARTA, iNews.id - Gaji PNS Malaysia vs Indonesia menjadi topik yang menarik untuk dibahas, terutama setelah pengumuman kenaikan gaji PNS di Malaysia sebesar 13% yang mulai berlaku pada Desember 2024. Kenaikan ini menjadikan gaji minimum PNS Malaysia mencapai RM 2.000, setara dengan sekitar Rp 7,31 juta.
Di sisi lain, gaji PNS di Indonesia bervariasi berdasarkan golongan, dengan gaji terendah mulai dari Rp 1.685.700 hingga Rp 6.373.200 untuk golongan tertinggi.
Perbandingan ini tidak hanya mencerminkan besaran gaji, tetapi juga mencakup aspek kesejahteraan dan tunjangan yang diterima oleh pegawai negeri sipil di masing-masing negara.
Berikut gaji PNS Malaysia vs Indonesia yang bisa menjadi referensi:
Kenaikan Gaji Terbaru:
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 13% yang berlaku mulai Desember 2024.
Gaji Minimum:
Gaji minimum untuk PNS di Malaysia kini menjadi RM 2.000, yang setara dengan sekitar Rp 7,31 juta.
Struktur Gaji:
Gaji tertinggi mencapai 19,5 kali gaji terendah, menunjukkan adanya variasi yang signifikan dalam penghasilan berdasarkan jabatan dan kinerja.
Tunjangan:
Selain gaji pokok, PNS di Malaysia juga menerima tunjangan yang dapat meningkatkan total pendapatan mereka.
Golongan dan Rentang Gaji:
Gaji PNS di Indonesia dibagi menjadi beberapa golongan dengan rentang sebagai berikut:
Tunjangan:
Selain gaji pokok, PNS di Indonesia juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya yang dapat meningkatkan total pendapatan.
Gaji Minimum:
Malaysia: Sekitar Rp 7,31 juta
Indonesia: Sekitar Rp 1,685 juta
Gaji Maksimum (Golongan IV):
Malaysia: Tidak ada angka pasti karena tergantung pada jabatan dan kinerja.
Indonesia: Sekitar Rp 6,37 juta