1. Syarat pertama, calon PTPS harus berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
2. Calon PTPS harus berusia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran.
3. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemilihan umum.
4. Calon PTPS setidaknya harus memiliki pendidikan paling rendah yakni sekolah menengah atas atau sederajat.
5. Pendaftar PTPS diutamakan yang berasal dari kelurahan/desa setempat yang merupakan tempat domisili mereka.
6. Calon PTPS harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik dan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD sekurang-kurangnya lima tahun sebelum mendaftar sebagai calon PTPS. Ini bertujuan untuk memastikan independensi PTPS dalam penyelenggaraan pemilu.
7. PTPS tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
8. Calon PTPS harus dapat membuktikan bahwa mereka tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih melalui surat pernyataan.
9. Pemohon harus bersedia menjalani pemeriksaan kesehatan dengan rapid test atau RT-PCR atau menyediakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza dari dokter atau otoritas kesehatan.
10. Calon PTPS harus bersedia ditempatkan di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam wilayah kelurahan/desa sesuai dengan alamat domisili mereka.
11. Calon PTPS dapat mengajukan berkas pendaftaran melalui WA (WhatsApp) ke nomor yang disediakan masing-masing Kelompok Kerja Pembentukan PTPS di Panwaslu Kecamatan, atau melalui Pos, atau diserahkan secara langsung di Kantor Panwas Kecamatan masing-masing. Formulir pendaftaran dapat diunduh di laman web Bawaslu Kab/Kota atau didapatkan di Kantor Panwas Kecamatan.
Demikianlah penjabaran tentang gaji PTPS pemilu 2024 beserta syarat daftar yang harus dipenuhi oleh calon PTPS dalam pemilihan umum mendatang.