"Untuk pegawai dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara Rp300.000 per tahun alias Rp30.000 sebulan," ujarnya.
Dia menuturkan, itu adalah asumsi perhitungan potongan pajak untuk karyawan yang belum memiliki tanggungan. Namun berbeda bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan seperti anak, ada pengurangan lainnya selain PTKP.
"Kalau Anda menikah, ada tunjangan negara untuk istri, dan kalau ada anak, ada tambahan lagi," ucapnya.
Dengan demikian, bagi pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan yang sebelumnya dipotong 5 persen, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.
"UU HPP ini meringankan Anda Rp54 juta enggak bayar, tapi sekarang UU HPP menaikkan dari Rp50 juta ke Rp60 juta, sehingga sampai Rp60 juta pertama Anda hanya bayar 5 persen," tutur dia.