Gaji Rp5 Juta per Bulan Bakal Kena Pajak 5 Persen, Begini Simulasinya

Michelle Natalia
Gaji Rp5 juta per bulan bakal kena pajak 5 persen, begini simulasinya. Foto: Ilustrasi/Pixabay

Selain itu, tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.

Berikut ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif: 

1. Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen 
2. Penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
3. Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen
4. Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 persen
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Purbaya Panggil Hacker Benahi Keamanan Coretax: Hacker Kita Jago, Ditakuti Dunia

Nasional
4 hari lalu

Purbaya Klaim Masalah Coretax Hampir Rampung: Kita Panggil Hacker yang Jago-Jago

Nasional
5 hari lalu

Oknum Pegawai KPP Diduga Palak Warga, Ditjen Pajak sudah Panggil Pelapor

Nasional
5 hari lalu

Oknum Pegawai KPP Diduga Palak Warga, Dirjen Pajak: Kita Investigasi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal