JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan aturan baru mengenai pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Lewat regulasi ini, pemerintah menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp5 juta per bulan atau secara kumulatif Rp60 juta per tahun.
Sementara sebelumnya batas PKP Rp4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp54 juta per tahun. Perubahan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Aturan persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 senilai 5 persen layer terbawah sebenarnya sama dengan regulasi sebelumnya, yang berbeda hanya pada batas PKP.
"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," kata dia, dikutip Senin (2/1/2023).
Adapun pajak penghasilan dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan. Berikut simulasi perhitungannya:
Pertama, gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.