Gaji Rp5 Juta per Bulan Bakal Kena Pajak 5 Persen, Begini Simulasinya

Michelle Natalia
Gaji Rp5 juta per bulan bakal kena pajak 5 persen, begini simulasinya. Foto: Ilustrasi/Pixabay

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan aturan baru mengenai pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Lewat regulasi ini, pemerintah menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp5 juta per bulan atau secara kumulatif Rp60 juta per tahun. 

Sementara sebelumnya batas PKP Rp4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp54 juta per tahun. Perubahan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. 

Aturan persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 senilai 5 persen layer terbawah sebenarnya sama dengan regulasi sebelumnya, yang berbeda hanya pada batas PKP.
 
"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," kata dia, dikutip Senin (2/1/2023).

Adapun pajak penghasilan dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan. Berikut simulasi perhitungannya:

Pertama, gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Buletin
9 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Nasional
10 hari lalu

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Nasional
16 hari lalu

Purbaya Respons Keluhan THR Swasta Dipotong Pajak: Protes ke Bosnya

Bisnis
17 hari lalu

Dari Cukai ke Pelayanan Publik: Pajak Rokok Dukung Sistem Kesehatan Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal