Garuda Indonesia Minta Pengakuan Putusan PKPU ke Pengadilan AS

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Maskapai BUMN, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) meminta pengakuan terhadap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Amerika Serikat (AS). Hal itu, ditandai dengan pengajuan permohonan Chapter 15 yang resmi dilakukan Garuda Indonesia ke pengadilan AS, pada Jumat (23/9/2022).

Chapter 15 merupakan mekanisme atas pengakuan atau recognition putusan homologasi dalam tahapan PKPUyang telah dilalui di negara lain, yang melibatkan debitur, aset, kreditor, dan pihak lain dari lebih satu negara.

Selain itu, Chapter 15 juga mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing, serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam lintas negara. 

Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan pengajuan permohonan Chapter 15 merupakan tindak lanjut atas putusan homologasi PKPU yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Juni lalu.

“Dengan ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih dari 95 persen kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik,” kata Irfan dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (27/9/2022).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Internasional
12 jam lalu

Terungkap, Masih Ada Bom AS di Fasilitas Nuklir Iran yang Belum Meledak

Nasional
21 jam lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Internasional
2 hari lalu

Posting-an Video Barack Obama Bertubuh Monyet, Trump: Bukan Salah Saya!

Internasional
2 hari lalu

Trump Puas Negosiasi Nuklir dengan Iran: Mereka Siap Capai Kesepakatan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal