Irfan menambahkan, kebijakan fuel surcharge akan disikapi secara cermat dan seksama dengan memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian komponen cost structure untuk fuel surcharge pada tiket penerbangan.
"Tentunya tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan pengguna jasa atas aksesibilitas layanan penerbangan dengan harga yang kompetitif," kata dia.
Dia menyampaikan adanya kebijakan fuel surcharge ini akan mengacu pada jangka waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan, yang akan terus dievaluasi secara berkala atas kebutuhan penerapan fuel surcharge tersebut.