Gibran Ungkap Praktik TikTok Shop yang Bikin UMKM Lokal Sepi Pembeli

R August
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan terdapat kecurangan di paltform e-commerce TikTok Shop. (Foto: MPI/R August)

Berdasarkan hal tersebut, Gibran mengenaskan bahwa wacana pemerintah soal pemisahan e-commerce dan media sosial adalah hal yang penting. 

"Media sosial untuk berjualan itu salah Itu mengapa e-commerce dan media sosial harus terpisah biar fair," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, TikTok tidak dilarang untuk beroperasi di Indonesia. Pemerintah hanya akan membuat aturan yang memisahkan antara media sosial dan e-commerce.

"Kita memisahkan antara platform sosial media dan e-commerce. Jadi tidak boleh platform sosial media dia ikutan e-commerce," kata Budi Arie di Solo, Selasa (26/9/2023). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Belanja
7 jam lalu

Digitalisasi Operasional Bantu E-Commerce Tumbuh Lebih Tangguh, Ini Alasannya! 

Internet
9 jam lalu

Hari Ini Terakhir! Pengguna X Wajib Daftar Ulang atau Akun Dikunci

Nasional
12 jam lalu

Sandiaga Uno Tingkatkan Omzet Usaha hingga Rp33 Juta dalam 2 Hari, Begini Caranya

Nasional
1 hari lalu

MNC University Ajak Anggota PMR Gunakan Medsos secara Positif di Pelatihan Literasi Digital

Nasional
23 jam lalu

23 Link Twibbon Hari Pahlawan 2025 untuk Caption di Media Sosial

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal