Berdasarkan hal tersebut, Gibran mengenaskan bahwa wacana pemerintah soal pemisahan e-commerce dan media sosial adalah hal yang penting.
"Media sosial untuk berjualan itu salah Itu mengapa e-commerce dan media sosial harus terpisah biar fair," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, TikTok tidak dilarang untuk beroperasi di Indonesia. Pemerintah hanya akan membuat aturan yang memisahkan antara media sosial dan e-commerce.
"Kita memisahkan antara platform sosial media dan e-commerce. Jadi tidak boleh platform sosial media dia ikutan e-commerce," kata Budi Arie di Solo, Selasa (26/9/2023).