Gibran Ungkap Praktik TikTok Shop yang Bikin UMKM Lokal Sepi Pembeli

R August
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan terdapat kecurangan di paltform e-commerce TikTok Shop. (Foto: MPI/R August)

Berdasarkan hal tersebut, Gibran mengenaskan bahwa wacana pemerintah soal pemisahan e-commerce dan media sosial adalah hal yang penting. 

"Media sosial untuk berjualan itu salah Itu mengapa e-commerce dan media sosial harus terpisah biar fair," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, TikTok tidak dilarang untuk beroperasi di Indonesia. Pemerintah hanya akan membuat aturan yang memisahkan antara media sosial dan e-commerce.

"Kita memisahkan antara platform sosial media dan e-commerce. Jadi tidak boleh platform sosial media dia ikutan e-commerce," kata Budi Arie di Solo, Selasa (26/9/2023). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gibran Beri Arahan ke Menteri hingga Gubernur NTT, Ingatkan Bantuan Harus Jangkau Wilayah Sulit

3 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Keabsahan Syarat Wapres Harus Dilihat Utuh

3 hari lalu

MNC Sekuritas dan Universitas Islam Syekh-Yusuf Perkuat Literasi Keuangan Syariah untuk UMKM

3 hari lalu

UMKM Sawit, Kelapa hingga Kakao Didorong Manfaatkan Teknologi AI hingga Drone

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal