Gugatan Pailit KT Corporation Ditolak, Saham Global Mediacom Melonjak 7,69 Persen

Aditya Pratama
Saham PT Global Mediacom Tbk melonjak pada perdagangan, Rabu (30/9/2020).

Majelis Hakim menilai permohonan pailit KT Corporation tidak dapat membuktikan dalil-dalil kreditur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dibayar sedikitnya satu hutang telah jatuh waktu dan dapat dibagi sehingga tidak dapat terpenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004

"Untuk itu maka permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon harus dinyatakan ditolak," kata Majelis Hakim.

Setelah permohonan ditolak, KT Corporation diwajibkan membayar ganti rugi biaya perkara yang timbul dari sengketa tersebut. "Oleh permohonan dinyatakan ditolak maka menjadi kewajiban hukum bagi pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana dituangkan dalam amar putusan," kata Majelis Hakim. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!

Bisnis
11 hari lalu

BMTR Rilis Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2026, Cek Jadwalnya!

Internet
18 hari lalu

Geger! Elon Musk Sebut WhatsApp Tidak Bisa Dipercaya

Internasional
18 hari lalu

WhatsApp Digugat gegara End-to-End Encrypted Chat Dituduh Kebohongan Besar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal