Haiti Naikkan Upah Minimum 54 Persen setelah Aksi Protes Pekerja 

Aditya Pratama
Pemerintah Haiti menaikkan upah minimum sebesar 54 persen pada Senin (21/2/2022). Hal tersebut dilakukan setelah aksi demonstrasi berminggu-minggu oleh pekerja. (Foto: Reuters)

PORT-AU-PRINCE, iNews.id - Pemerintah Haiti menaikkan upah minimum sebesar 54 persen pada Senin (21/2/2022). Hal tersebut dilakukan setelah aksi demonstrasi berminggu-minggu oleh pekerjagarmen yang menyebut upah mereka tak cukup untuk mengimbangi kenaikan biaya hidup.

Dikutip dari Reuters, Perdana Menteri Haiti, Ariel Henry dalam tweet-nya di Twitter menjelaskan, skala kenaikan upah yang bervariasi menurut kegiatan ekonomi, dengan peningkatan terbesar terjadi pada pekerja di bidang-bidang seperti industri listrik dan telekomunikasi.

Karyawan di sektor manufaktur pakaian yang mengekspor produk jadi ke pengecer Amerika Serikat (AS) menerima kenaikan 37 persen. Ini membuat upah mereka hanya di bawah 7,50 dolar AS per hari, dibandingkan dengan 15 dolar AS per hari yang diminta oleh para pemimpin serikat pekerja.

Selama beberapa dekade, Haiti telah mempromosikan dirinya sebagai pusat manufaktur pakaian berkat upah rendah dan kedekatannya dengan pasar AS.

Para pekerja selama bertahun-tahun mengeluh bahwa upahnya terlalu rendah untuk menutupi kebutuhan pokok yang seringkali lebih mahal daripada di negara lain karena infrastruktur yang lemah dan kekerasan geng.

Sekelompok anggota Kongres AS pada November meminta informasi kepada kepala 62 perusahaan AS yang mengimpor garmen dari Haiti tentang perlindungan yang berlaku bagi pekerja yang dipekerjakan oleh perusahaan dan pemasok mereka.

Pejabat Haiti di masa lalu mengatakan, kenaikan upah terlalu banyak akan membuat industri garmen berisiko kehilangan daya saing terhadap negara lain seperti negara tetangga, Republik Dominika.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
18 jam lalu

BPS: Angka Pengangguran RI Turun Jadi 7,22 Juta Orang

2 hari lalu

Purbaya Siapkan Stimulus untuk Masyarakat Terdampak El Nino dan Korban PHK

4 hari lalu

Wamenaker Ungkap Peluang Kerja di Luar Negeri Masih Besar, Minta Pekerja Kuasai Bahasa Asing

14 hari lalu

Usai Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Buruh yang di-PHK PT Amos Dapat Pesangon Rp12,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal