Sementara itu, PE CPO periode tersebut merujuk pada lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar 95 dolar AS per MT. Nilai BK dan PE CPO tersebut menurun dibandingkan periode 1–15 Mei 2023.
Budi menjelaskan, penurunan HR CPO dipengaruhi beberapa faktor, yaitu antara lain India yang mengurangi impor CPO periode April hingga Juni akibat turunnya harga minyak bunga matahari.
"Kemudian, penurunan volume ekspor dari Malaysia sebagai indikasi menurunnya permintaan CPO global, serta penguatan mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat," ungkap Budi.