Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan, Kantor Pajak Tetap Buka!

Puti Aini Yasmin
ilustrasi batas pelaporan SPT hari ini. (Foto: Ist)

Adapun, caranya adalah sebagai berikut:

1. Buka laman e-filing melalui alamat http://djponline.pajak.go.id

2. Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun, klik Login. Sementara, bagi wajib pajak yang belum memiliki akun e-Filing bisa melakukan registrasi terlebih dahulu.

3. Klik 'Buat SPT' untuk mulai mengisi laporan SPT 

4. Isi pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil wajib pajak 

5. Pilih SPT dengan panduan atau tidak

6. Isi semua pertanyaan dalam formulir sesuai dengan ketentuan. 

7. Perbarui harta kekayaan dan kewajiban Anda, seperti jumlah tabungan atau kredit motor. 

8. Setelah mengisi seluruh tahapan, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi

9. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone Anda

10. Masukkan kode verifikasi yang sudah didapat dan pilih 'Kirim SPT'

11. Laporan SPT selesai dan bukti penyelesaian laporan dikirimkan melalui email.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

DJP Pastikan Layanan Pajak Normal usai 3 Pejabat KPP Madya Jakut Ditetapkan Tersangka

Nasional
10 jam lalu

DJP Berhentikan Sementara 3 Pejabat Pajak Jakut usai Jadi Tersangka KPK

Nasional
16 jam lalu

Tampang Para Tersangka Kasus Korupsi Pajak, Termasuk Kepala KPP Jakarta Utara

Nasional
20 jam lalu

Modus Korupsi Petugas Pajak Jakut, Minta Rp8 Miliar Buat Diskon Pajak 80 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal