Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan, Kantor Pajak Tetap Buka!

Puti Aini Yasmin
ilustrasi batas pelaporan SPT hari ini. (Foto: Ist)

Adapun, caranya adalah sebagai berikut:

1. Buka laman e-filing melalui alamat http://djponline.pajak.go.id

2. Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun, klik Login. Sementara, bagi wajib pajak yang belum memiliki akun e-Filing bisa melakukan registrasi terlebih dahulu.

3. Klik 'Buat SPT' untuk mulai mengisi laporan SPT 

4. Isi pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil wajib pajak 

5. Pilih SPT dengan panduan atau tidak

6. Isi semua pertanyaan dalam formulir sesuai dengan ketentuan. 

7. Perbarui harta kekayaan dan kewajiban Anda, seperti jumlah tabungan atau kredit motor. 

8. Setelah mengisi seluruh tahapan, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi

9. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone Anda

10. Masukkan kode verifikasi yang sudah didapat dan pilih 'Kirim SPT'

11. Laporan SPT selesai dan bukti penyelesaian laporan dikirimkan melalui email.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Beri Diskon Pajak 50% untuk Dongkrak Produksi Film di Jakarta

57 tahun lalu

BPA Kejagung Serahkan Hasil Lelang hingga Penelusuran Aset Edi Tansil Senilai Rp1,02 Triliun ke Kemenkeu 

57 tahun lalu

Ditjen Pajak Ajukan Anggaran 2027 Rp5,4 T, Maksimalkan Coretax hingga Dongkrak Kepatuhan Pajak

57 tahun lalu

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,80 Triliun, Buat Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal