Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan, Kantor Pajak Tetap Buka!

Puti Aini Yasmin
ilustrasi batas pelaporan SPT hari ini. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Batas lapor SPT tahunan bagi para wajib pajak terakhir adalah hari ini, Minggu (31/3/2024). Namun tak perlu khawatir karena kantor pajak tetap akan buka dan melayani pelaporan.

Melansir Instagram resmi Ditjen Pajak Kemenkeu, kantor pajak buka sejak 30 Maret hingga 31 Maret untuk melayani pelaporan SPT pajak. Adapun, daftar kantor pajak yang buka bisa dicek secara online.

"Kantor Pajak tetap membuka layanan pajak pada tanggal 30-31 Maret 2024 bagi #KawanPajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Cek juga jadwal dan lokasi layanan di luar kantor, di bit.ly/JadwalPojokPajakMaret," bunyi keterangan dikutip iNews.id, Minggu (31/3/2024).

Tak cuma itu, Kemenkeu juga mengaktifkan layanan konsultasi di Kring Pajak pada pukul 09.00 - 15.00 WIB di tanggal tersebut melalui live chat di laman www.pajak.go.id.

Sementara itu, sebagai informasi cara lapor SPT tahunan pada dasarnya tidak perlu dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor pajak. Wajib pajak bisa melakukan secara online di http://djponline.pajak.go.id.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Tampang Para Tersangka Kasus Korupsi Pajak, Termasuk Kepala KPP Jakarta Utara

Nasional
11 jam lalu

Modus Korupsi Petugas Pajak Jakut, Minta Rp8 Miliar Buat Diskon Pajak 80 Persen

Nasional
12 jam lalu

KPK Tetapkan Kepala Kantor Pajak Jakut dan 2 Anak Buah Tersangka usai OTT

Motor
19 jam lalu

AISI Berharap Pajak Tak Naik, Industri Motor Didorong Terus Tumbuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal