HET Minyak Goreng Kemasan Dicabut, Kepala Badan Pangan: Kembali ke Mekanisme Pasar

Suparjo Ramalan
Antrean masyarakat mendapatkan minyak goreng di Kantor Pemda Gunungkidul beberapa waktu lalu.(Foto : MNC Group/Erfan Erlin)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan tidak terjadi lonjakan harga setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp14.000 per liter.

Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi, mengatakan dengan dicabutnya HET, maka harga minyak goreng kemasan dikembalikan ke mekanisme pasar. 

Dia memastikan tidak terjadi lonjakan harga minyak goreng kemasan di pasar modern. Pasalnya, kebijakan tersebut diikuti oleh persiapan lainnya. "Kita pastikan bukan harga melonjak, memang kita siapkan," ujar Arief saat ditemui di kawasan Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (16/3/2022). 

Menurut dia, pemerintah tak lagi menentukan HET minyak goreng kemasan karena menjadi kebutuhan masyarakat menengah ke atas. Selanjutnya, pemerintah memprioritaskan kebutuhan minyak goreng curah yang tersedia dan terjangkau bagi masyarakat bawah.

"Yang harus diperhatikan itu masyarakat yang di bawah dalam membuat harga eceran tertinggi, bukan yang premium, nggak perlu, biarkan nanti masyarakat memilih minyak yang sesuai kebutuhan," kata Arief.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Kemendag Musnahkan 16.591 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal, Tindak Tegas Pelanggaran

Nasional
2 bulan lalu

4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

Nasional
3 bulan lalu

Kemendag Panggil Pengelola Gold's Gym Buntut Tutup Gerai, Singgung Ganti Rugi Member

Nasional
4 bulan lalu

Arab Saudi Borong Produk Makanan Indonesia Hampir Rp1 Triliun, Biskuit hingga Kopi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal