JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan tidak terjadi lonjakan harga setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp14.000 per liter.
Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi, mengatakan dengan dicabutnya HET, maka harga minyak goreng kemasan dikembalikan ke mekanisme pasar.
Dia memastikan tidak terjadi lonjakan harga minyak goreng kemasan di pasar modern. Pasalnya, kebijakan tersebut diikuti oleh persiapan lainnya. "Kita pastikan bukan harga melonjak, memang kita siapkan," ujar Arief saat ditemui di kawasan Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Menurut dia, pemerintah tak lagi menentukan HET minyak goreng kemasan karena menjadi kebutuhan masyarakat menengah ke atas. Selanjutnya, pemerintah memprioritaskan kebutuhan minyak goreng curah yang tersedia dan terjangkau bagi masyarakat bawah.
"Yang harus diperhatikan itu masyarakat yang di bawah dalam membuat harga eceran tertinggi, bukan yang premium, nggak perlu, biarkan nanti masyarakat memilih minyak yang sesuai kebutuhan," kata Arief.