HK dan Jasa Marga Bakal Kelola Tol Tanpa Sentuh di RI

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi jalan tol tanpa sentuh. (Foto: Dok. Jasa Marga)

"Jadi sudah kita lebur, tidak hanya RITS (sebagai BUP). Karena kalo RITS sendiri pasti BUJT khawatir. Nah sekarang (BUMN) kita masuk dan alhamdulillah mereka bersedia," tutur Basuki.

Pembentukan Badan Usaha Pelaksana ini seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Pada pasal 67 ayat (5) dijelaskan bahwa, Menteri dapat bekerjasama dengan badan usaha pelaksana untuk melaksanakan pengumpulan tol dengan teknologi nirsentuh.

Adapun, badan usaha pelaksana yang dimaksud merupakan badan usaha yang didirikan untuk melaksanakan pengelolaan dan bertanggung jawab atas pemenuhan sistem pengumpulan tol non tunai nirsentuh nirhenti di jalan tol.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bikin Posko Pengaduan Proyek Tol CMNP, Warga Penjaringan: Jusuf Hamka Harus Beri Ganti Rugi

Nasional
3 hari lalu

Geger! GNMB Buka Posko Pengaduan Dugaan Kezaliman Tol CMNP Milik Jusuf Hamka

Megapolitan
6 hari lalu

Perbaikan 7 Gerbang Tol Dalam Kota Rampung, Operasional Kembali Normal

Megapolitan
6 hari lalu

Rusak Pasca Demo Ricuh Akhir Agustus Lalu, Tujuh Gerbang Tol Dalam Kota Kembali Beroperasi Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal