HK dan Jasa Marga Bakal Kelola Tol Tanpa Sentuh di RI

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi jalan tol tanpa sentuh. (Foto: Dok. Jasa Marga)

"Jadi sudah kita lebur, tidak hanya RITS (sebagai BUP). Karena kalo RITS sendiri pasti BUJT khawatir. Nah sekarang (BUMN) kita masuk dan alhamdulillah mereka bersedia," tutur Basuki.

Pembentukan Badan Usaha Pelaksana ini seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Pada pasal 67 ayat (5) dijelaskan bahwa, Menteri dapat bekerjasama dengan badan usaha pelaksana untuk melaksanakan pengumpulan tol dengan teknologi nirsentuh.

Adapun, badan usaha pelaksana yang dimaksud merupakan badan usaha yang didirikan untuk melaksanakan pengelolaan dan bertanggung jawab atas pemenuhan sistem pengumpulan tol non tunai nirsentuh nirhenti di jalan tol.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Volume Kendaraan Meningkat, One Way Diterapkan dari GT Kalikangkung hingga Salatiga

Nasional
3 hari lalu

Contraflow 3 Lajur di Tol Japek Tak Mampu urai Macet, Jasa Marga: 51.338 Kendaraan Melintas

Nasional
3 hari lalu

Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ KM 22, Lalu Lintas Arah Cikampek Tersendat

Nasional
4 hari lalu

89.825 Kendaraan Tinggalkan Jakarta Lewat GT Ciawi dan Cikupa pada H-4 Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal