Hore! Kemnaker Tegaskan Ojol hingga Kurir Berhak Dapat THR

Iqbal Dwi Purnama
Kemnaker menegaskan ojol hingga kurir berhak dapat THR (Iqbal Dwi)

"Ojol termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Karena masuk dalam walaupun hubungan kerjanya masuk kemitraan, tapi masuk kategori PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ujarnya Indah. 

Dalam SE tersebut dijelaskan, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka penghitungan pembayaran THR yaitu, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan THR dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen Ojol khususnya yang bekerja dengan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan juga tercakup dalam SE THR ini," pungkas Indah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Jelang Target Pengesahan, Menaker Sebut RUU Ketenagakerjaan Masih Digodok

14 hari lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Bulan Depan, Lindungi Kaum Pekerja

15 hari lalu

Kronologi Viral Pria Bawa Celurit di Sudirman, Ternyata Berawal dari Buka Tas Orang

17 hari lalu

Catat! Pendaftaran MagangHub 2 Angkatan II Dibuka Sampai 8 September 2026, Ini Kuotanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal