THR Karyawan Maksimal Dibayar H-7 Lebaran, Kemnaker Tegaskan Tak Boleh Dicicil!

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi THR Karyawan wajib dibayar maksimal H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan maksimal H-7 hari raya. Pemberian THR juga tidak boleh dicicil.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," tulis poin ke-7 SE Menaker tersebut dikutip Senin (18/3/2024).

Lewat SE tersebut juga dijelaskan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Selanjutnya, besaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberikan sebesar 1 bulan upah. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Jokowi Bagi-Bagi THR dan Sembako di Pasar Gede Solo, Warga Kegirangan

Nasional
2 hari lalu

Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Sita Ponsel Berisi Pesan Pengumpulan Uang Pemerasan THR

Nasional
3 hari lalu

Akademisi Soroti Program Magang Nasional: Tata Kelola dan Pengawasan Perlu Ditingkatkan

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Perangkat Desa Terpaksa Pinjam Uang demi Penuhi Setoran THR Bupati Cilacap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal