THR Karyawan Maksimal Dibayar H-7 Lebaran, Kemnaker Tegaskan Tak Boleh Dicicil!

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi THR Karyawan wajib dibayar maksimal H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan maksimal H-7 hari raya. Pemberian THR juga tidak boleh dicicil.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," tulis poin ke-7 SE Menaker tersebut dikutip Senin (18/3/2024).

Lewat SE tersebut juga dijelaskan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Selanjutnya, besaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberikan sebesar 1 bulan upah. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Said Iqbal Sebut Serikat Buruh Tak Pernah Diajak Bahas UMP 2026 secara Mendalam

Nasional
18 jam lalu

Dalami Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Irjen Kemnaker

Nasional
2 hari lalu

Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Pejabat Kemnaker

Nasional
5 hari lalu

8 Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA, Kantongi Total Rp135 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal