Hore! Petani Bisa Dapat Pupuk Subsidi per 1 Januari 2025, Ini Syaratnya

Tangguh Yudha
ilustrasi pupuk subsidi disalurkan 1 Januari 2024. (Foto: Ist)

"Musim tanam pertama ini petani sudah bisa menebus pupuk subsidi. Bila ada beberapa case exception, seperti petani yang diwakilkan akan diakomodir dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan regulasinya. Hal ini untuk memastikan tujuan program pupuk bersubsidi sesuai target yang telah ditetapkan," tutur dia.

Sementara, Direktur Pupuk dan Pestisida Jekvy Hendra mengungkapkan, dalam upaya percepatan penyaluran pupuk subsidi seluruh Kepala Dinas Pertanian Provinsi telah menetapkan penerima pupuk subsidi hingga ke tingkat kecamatan dan memastikan mekanisme pembayaran pupuk subsidi aman.

"Saat ini telah 100 persen seluruh daerah telah ada penetapan alokasi pupuk subsidi hingga tingkat kecamatan, maka tidak ada kendala lagi penyaluran sesuai dengan e-RDKK. Pupuk Indonesia pun menjamin ketersediaannya di tiap daerah. Demikian juga, dalam mekanisme pembayaran subsidi pupuk sesuai dengan peraturan," kata Jekvy.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Kopi Andalan Ekspor RI, Mentan Ingin Jadi Produk Olahan Bernilai Tinggi

Nasional
7 hari lalu

Bapanas Ungkap Penyebab Harga Cabai Rawit Tembus Rp80.000 per Kg

Nasional
10 hari lalu

Mentan Curhat Pemerintah Kerap Disalahkan saat Harga Pangan Naik, Padahal Ulah Pengusaha Nakal

Nasional
10 hari lalu

Produksi Cabai Surplus, Mentan Jamin Stok Aman jelang Ramadan dan Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal