AHY menjelaskan, diskon tiket pesawat itu merupakan hasil pengurangan beberapa komponen pembentuk harga tiket seperti harga avtur, biaya operasional kebandaraudaraan, hingga pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Diskon tiket hanya diberikan untuk maskapai kelas ekonomi.
"Kali ini ada insentif tambahan dari Pemerintah, berupa potongan PPN sebesar 6 persen ditanggung pemerintah, sehingga harga tiket turun sebesar 13-14 persen selama musim mudik Lebaran 2025," ujar AHY.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan kebijakan pemberian diskon tarif pesawat ini mulai berlaku untuk pembelian tiket per 1 Maret-7 April 2025. Diskon tarif ini berlaku untuk tiket keberangkatan 24 Maret-7 April 2025.
"Kita sudah ada PMK 18 Tahun 2025 mengenai PPN yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket ekonomi. Diskon tiket pesawat ini berlaku untuk pembelian tanggal 1 Maret hingga 7 April. Bagu Tiket yang melakukan perjalanan antara 24 Maret hingga 7 April," kata dia.