JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun MK telah menolak gugatan buruh atas UU tersebut.
Menko Airlangga menyampaikan, sesuai arahan MK, UU Cipta Kerja masih akan tetap berlaku, namun harus mendapatkan perbaikan. Selama diperbaiki, pemerintah juga dilarang membuat aturan strategis terkait UU ini.
"Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukkan Undang Undang Cipta Kerja," ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/11/2021).
Adapun, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.
Selanjutnya, perbaikan UU Cipta Kerja harus dilakukan dalam kurun waktu dua tahun. UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional dalam jangka waktu tersebut.