Hormati Putusan MK, Pemerintah Tidak Akan Terbitkan Aturan Strategis Terkait UU Cipta Kerja

Athika Rahma
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun MK telah menolak gugatan buruh atas UU tersebut.

Menko Airlangga menyampaikan, sesuai arahan MK, UU Cipta Kerja masih akan tetap berlaku, namun harus mendapatkan perbaikan. Selama diperbaiki, pemerintah juga dilarang membuat aturan strategis terkait UU ini.

"Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukkan Undang Undang Cipta Kerja," ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/11/2021).

Adapun, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.

Selanjutnya, perbaikan UU Cipta Kerja harus dilakukan dalam kurun waktu dua tahun. UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional dalam jangka waktu tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Nasional
14 jam lalu

IHSG Bangkit Hari Ini, Menko Airlangga Sebut Kepercayaan Investor Telah Kembali

Nasional
15 jam lalu

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Rp12,83 Triliun, Jaga Daya Beli Masyarakat selama Ramadan-Idulfitri 2026

Nasional
16 jam lalu

Prabowo Teken Keppres, Adies Kadir Tinggal Selangkah lagi Jadi Hakim MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal