Hormati Putusan MK, Pemerintah Tidak Akan Terbitkan Aturan Strategis Terkait UU Cipta Kerja

Athika Rahma
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (foto: Istimewa)

"Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selama kurun waktu dua tahun. Jika tidak diperbaiki maka UU Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional. 

"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman melalui akun YouTube MK, Kamis (25/11/2021).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Prabowo Instruksikan Bunga KUR 5%, Airlangga: Sedang Dipersiapkan

Nasional
23 jam lalu

Ekonomi RI Tumbuh Kuat 5,61 Persen, Airlangga: Tertinggi di antara Negara G20!

Nasional
7 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Nasional
8 hari lalu

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Produk Plastik 6 Bulan ke Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal