ICDX Resmi Kantongi Izin Penyelenggara Bursa CPO dari Bappebti

Jeanny Aipassa
ICDX Group resmi mendapat persetujuan sebagai penyelenggara Bursa CPO dari Bappebti. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia atau Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) resmi mengantongi izin sebagai Penyelenggara Bursa CPO dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Head of Corporate Communication ICDX Group, P Giri Hatmoko, mengatakan persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti No 1/Bappebti/SC-SCPO/10/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2023.

"ICDX berkomitmen penuh untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pasar fisik CPO di Bursa (Bursa CPO) dari pemerintah," kata Giri, dalam keterangan pers, Rabu (11/10/2023). 

Menurut dia, setelah resmi menjadi penyelenggara pasar CPO, ICDX akan menyampaikan hal-hal teknis terkait mekanisme perdagangan CPO dan lain-lain. 

Hal tersebut, lanjut Giri, akan dilakukan pada saat Launching Bursa CPO Indonesia bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Bappebti.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Daftar Harga Pangan 5 November: Beras hingga Minyak Goreng Naik, Bawang Turun

Nasional
3 hari lalu

Telur hingga Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Utama Inflasi Oktober 2025

Bisnis
1 bulan lalu

Harga Beras hingga Cabai Merah Turun Jelang Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Bisnis
1 bulan lalu

Harga Minyak Goreng hingga Telur per 1 Oktober 2025 Naik, Ini Rinciannya

Nasional
3 bulan lalu

Daftar Harga Pangan Jelang HUT ke-80 RI: Minyak Goreng-Gula Naik, Beras-Cabai Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal