ICDX Resmi Kantongi Izin Penyelenggara Bursa CPO dari Bappebti

Jeanny Aipassa
ICDX Group resmi mendapat persetujuan sebagai penyelenggara Bursa CPO dari Bappebti. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia atau Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) resmi mengantongi izin sebagai Penyelenggara Bursa CPO dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Head of Corporate Communication ICDX Group, P Giri Hatmoko, mengatakan persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti No 1/Bappebti/SC-SCPO/10/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2023.

"ICDX berkomitmen penuh untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pasar fisik CPO di Bursa (Bursa CPO) dari pemerintah," kata Giri, dalam keterangan pers, Rabu (11/10/2023). 

Menurut dia, setelah resmi menjadi penyelenggara pasar CPO, ICDX akan menyampaikan hal-hal teknis terkait mekanisme perdagangan CPO dan lain-lain. 

Hal tersebut, lanjut Giri, akan dilakukan pada saat Launching Bursa CPO Indonesia bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Bappebti.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
14 hari lalu

Kemenkeu Kucurkan Rp331,1 Triliun untuk Bayar Subsidi dan Kompensasi, Naik 52,1 Persen

15 hari lalu

Dari Kalimantan ke Panggung Dunia: Ketika Keahlian Tambang Indonesia Jadi Komoditas Global

19 hari lalu

Harga Minyak Dunia Bergejolak, Rupiah Diprediksi Melemah Pekan Depan

31 hari lalu

BPS Catat Inflasi Tahunan Tembus 3,19 Persen, Ini Pendorongnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal