ICDX Resmi Kantongi Izin Penyelenggara Bursa CPO dari Bappebti

Jeanny Aipassa
ICDX Group resmi mendapat persetujuan sebagai penyelenggara Bursa CPO dari Bappebti. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia atau Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) resmi mengantongi izin sebagai Penyelenggara Bursa CPO dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Head of Corporate Communication ICDX Group, P Giri Hatmoko, mengatakan persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti No 1/Bappebti/SC-SCPO/10/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2023.

"ICDX berkomitmen penuh untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pasar fisik CPO di Bursa (Bursa CPO) dari pemerintah," kata Giri, dalam keterangan pers, Rabu (11/10/2023). 

Menurut dia, setelah resmi menjadi penyelenggara pasar CPO, ICDX akan menyampaikan hal-hal teknis terkait mekanisme perdagangan CPO dan lain-lain. 

Hal tersebut, lanjut Giri, akan dilakukan pada saat Launching Bursa CPO Indonesia bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Bappebti.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
4 hari lalu

Prabowo Ungkap RI Swasembada 8 Komoditas Pangan: Daging Menyusul

14 hari lalu

Prabowo bakal Ajukan Nama Calon Pengawas Bursa Mineral OJK ke DPR

15 hari lalu

Neraca Dagang RI Kembali Defisit 450 Juta Dolar AS di Juni 2026

1 bulan lalu

Danantara Mulai Garap 26 Proyek Hilirisasi, Nilai Investasi Tembus Rp225 Triliun 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal