JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menerbitkan aturan perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan elektronik (e-commerce). Kesuksesan pengenaan pajak ini tergantung dari pemilik platform e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Blibi, dan sebagainya.
Direktur EksekutifCenter for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemilik platform menjadi tulang punggung pajak e-commerce. Pasalnya, mereka nantinya diminta untuk mewajibkan pedagang untuk mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat mendaftar.
"Maka perlu sosialisasi dan jalan tengah, termasuk konsekuensi penalti yang akan ditanggung pemilik platform apabila lalai melaksanakan kewajiban," ujar Yustinus, Senin (14/1/2019).
Dia menjelaskan, ketentuan soal kewajiban pedagang mencantumkan NPWP diatur dalam pasal 3 ayat 3 dan 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tahun 2018. Kewajiban itu mencakup seluruh pedagang, termasuk yang berskala kecil.
Menurut Yustinus, kewajiban bagi pedagang kecil mencantumkan NPWP sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, dia melihat poin ini dimaksudkan untuk memastikan potensi pajak terekam dengan baik.