Industri Ekspor Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Mulai 7 September

Dita Angga
Industri ekspor wajib pakai aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperluas cakupan screening lewat penggunaan aplikasiPeduliLindungi. Setelah mal atau pusat perbelanjaan dan sejumlah sektor lain, sektor industri juga wajib menggunakan aplikasi ini.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ke depan sektor industri yang berorientasi ekspor diberlakukan screening aplikasi PeduliLindungi.

“Secara umum akan diberlakukan screening dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September (2021) pada industri dengan orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial,” kata dia, dikutip dari kanal YouTube BNPB, Rabu (1/9/2021).

Selain itu, juga akan diatur mengenai kapasitas industri ekspor untuk beroperasi. Di samping itu, akan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk industri beroperasi.

Sementara berdasarkan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, selain staf di sektor industri ekspor barang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pekerja di sektor kritikal, seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimian, semen dan bahan bangunan, kontruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
2 hari lalu

Menperin Ungkap Penyebab PHK 178 Buruh di Cimahi, Ternyata Ini Biang Keroknya

4 hari lalu

Ekonomi RI Tumbuh 5,29 Persen di Kuartal II 2026, Konsumsi Rumah Tangga Jadi Pendorong 

5 hari lalu

BPS Sebut Implementasi B50 Bisa Pengaruhi Ekspor CPO di Semester II 2026

23 hari lalu

Bahlil Pastikan 60% Gas Blok Masela untuk RI, Ekspor Maksimal Hanya 40%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal