Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Belajar Atur THR Tahun Ini di Webinar MNC Syariah Investment Festival 2023 Simulasi Kelola THR
Advertisement . Scroll to see content

Infogragfis Pemberian THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2023

Senin, 27 Maret 2023 - 21:51:00 WIB
Infogragfis Pemberian THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2023
Infogragfis Pemberian THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2023. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), mengingatkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada karyawan dilakukan paling lambat H-7 Lebaran 2023.

Hal itu, disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, dalam keterangan tertulis, Senin (27/3/2023).

Dia menyampaikan, pemberian THR merupakan ketentuan wajib bagi perusahaan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. 

"THR bagi pekerja/buruh wajib dibayar full bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan keatas. Paling telat dibayarkan H-7," ujar Indah.

Indah mengungkapkan, Surat Edaran (SE) tentang pemberian THR Lebaran 2023 ditargetkan terbit pekan ini. SE tersebut menjadi acuan bagi perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut