Infogragfis Pemberian THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2023

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), mengingatkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada karyawan dilakukan paling lambat H-7 Lebaran 2023.
Hal itu, disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, dalam keterangan tertulis, Senin (27/3/2023).
Dia menyampaikan, pemberian THR merupakan ketentuan wajib bagi perusahaan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
"THR bagi pekerja/buruh wajib dibayar full bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan keatas. Paling telat dibayarkan H-7," ujar Indah.
Indah mengungkapkan, Surat Edaran (SE) tentang pemberian THR Lebaran 2023 ditargetkan terbit pekan ini. SE tersebut menjadi acuan bagi perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya.