Ingat! Lulus CPNS 2024 di IKN Tak Boleh Ajukan Pindah hingga 10 Tahun

Puti Aini Yasmin
Lowongan CPNS di IKN tidak boleh ajukan pindah hingga 10 tahun (Foto: ist)

JAKARTA, iNew.id - Peserta yang lulus CPNS 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak boleh mengajukan pindah selama hingga 10 tahun. Hal itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-1/OIKN.1/2024.

Dalam surat itu, dijelaskan bahwa peserta yang lulus tidak boleh mengajukan pindah karena alasan pribadi. Jika mengajukan pindah, maka peserta dianggap mengundurkan diri.

"Pelamar yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat Surat Pernyataanbersedia mengabdi pada Otorita Ibu Kota Nusantara dan tidak mengajukanpindah dengan alasan pribadi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejakTMT PNS. Apabila tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutandianggap mengundurkan diri," bunyi keterangan tersebut dikutip iNews.id, Senin (26/8/2024).

Dijelaskan juga, bahwa CPNS di Otorita IKN membuka 600 formasi pada pembukaan CPNS 2024 ini. Adapun kriteria serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun per tanggal pendaftaran.

Syarat Lowongan Kerja di IKN

1. Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelamar Lowongan Kerja Padat Karya Pemprov DKI Membeludak, Tembus 100.000 Orang!

57 tahun lalu

Pemprov Jakarta Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Pramono Jamin Bebas Ordal

57 tahun lalu

BPJS Kesehatan Buka Loker untuk Lulusan D3, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

57 tahun lalu

Kejar Target Ibu Kota 2028, Otorita Minta Tambahan Dana Rp15,5 Triliun untuk Pembangunan IKN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal