Ingat, Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda Rp100.000!

Anggie Ariesta
Ilustrasi telat lapor SPT Tahunan akan kena denda sebesar Rp100.000. (Foto: Ist)

"Bagi Wajib Pajak Badan batas waktu pelaporan adalah 4 bulan setelah berakhir tahun buku dan sanksi keterlambatannya adalah Rp1 juta," tutur dia.

DJP juga mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan layanan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing atau e-Form. Layanan ini memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sementara itu, per 21 Maret 2025 pukul 00.01 WIB total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 9,95 juta SPT atau tumbuh 11,08 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

"Angka ini terdiri dari 9,67 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 283 ribu SPT Tahunan badan," ucap Dwi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
6 hari lalu

Mahasiswa MNC University Dikukuhkan jadi Relawan Pajak DJP Kanwil Jakarta Barat

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Rombak Besar-Besaran Pejabat Kemenkeu: Jangan Puas dengan Kondisi Gini-Gini saja

Nasional
7 hari lalu

Juda Agung Calon Kuat Wamenkeu, Mensesneg Buka Suara

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Rombak Pejabat Bea Cukai Hari Ini, Diganti Orang Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal