JAKARTA, iNews.id - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex resmi mengajukan kasasi untuk menghadapi putusan pailit dari pengadilan. Belum lama ini, Pengadilan Niaga Kota Semarang menetapkan Sritex berstatus pailit, berdasarkan putusan 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10/2024).
“Hari ini kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik, dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” kata Manajemen Sritex dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Manajemen Sritex menghormati putusan hukum yang telah terjadi. Konsolidasi internal dilakukan dengan sejumlah pihak, sehingga menghasilkan kesepakatan untuk mengambil proses hukum kasasi.
Selain itu, langkah hukum ini juga disebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.