Ini Alasan Sritex Ajukan Kasasi Lawan Putusan Pailit 

Dinar Fitra Maghiszha
Manajemen Sritex resmi mengajukan kasasi untuk menghadapi putusan pailit dari pengadilan. (Foto: Dok. Sritex)

JAKARTA, iNews.id - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex resmi mengajukan kasasi untuk menghadapi putusan pailit dari pengadilan. Belum lama ini, Pengadilan Niaga Kota Semarang menetapkan Sritex berstatus pailit, berdasarkan putusan 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10/2024).

“Hari ini kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik, dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” kata Manajemen Sritex dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Manajemen Sritex menghormati putusan hukum yang telah terjadi. Konsolidasi internal dilakukan dengan sejumlah pihak, sehingga menghasilkan kesepakatan untuk mengambil proses hukum kasasi.

Selain itu, langkah hukum ini juga disebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Seleb
7 hari lalu

Kuasa Hukum Mendiang Vidi Aldiano Sebut Gugatan Keenan Nasution Mengada-ngada!

Seleb
7 hari lalu

Panas! Kuasa Hukum Mendiang Vidi Aldiano Siap Lawan Kasasi Keenan Nasution

Seleb
8 hari lalu

Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening Tetap Lanjut!

Nasional
1 bulan lalu

Komisi III DPR Desak Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Maluku Diseret ke Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal