Ini Alasan Sritex Ajukan Kasasi Lawan Putusan Pailit 

Dinar Fitra Maghiszha
Manajemen Sritex resmi mengajukan kasasi untuk menghadapi putusan pailit dari pengadilan. (Foto: Dok. Sritex)

“Mereka telah bersama-sama mendukung usaha kami selama lebih dari setengah abad. Kami akan memberikan upaya terbaik sesuai ketentuan,” tuturnya.

Untuk diketahui, majelis hakim menilai Sritex lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. Kreditur yang dikabulkan putusan dalam hal ini atas nama PT Indo Bharat Rayon, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Semarang.

Tak hanya dinyatakan pailit, hakim juga menyatakan batal atas Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Roy Suryo Sindir Jokowi: Ke Makassar Bisa, ke Pengadilan Solo Tidak Berani

Internasional
22 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara terkait Pemberlakuan Darurat Militer

Nasional
26 hari lalu

Hakim Ad Hoc Mogok Sidang Nasional Hari Ini!

Nasional
26 hari lalu

Alasan Hakim Ad Hoc Gelar Mogok Sidang Nasional Mulai Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal