Ini Daftar Sektor yang Gajinya Bebas Kena Pajak hingga Rp10 Juta!

Puti Aini Yasmin
ilustrasi sektor yang gajinya bebas pajak hingga Rp10 juta (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberi insentif melalui paket kebijakan ekonomi dengan membebaskan pajak penghasilan (PPh) gaji sampai dengan Rp10 juga. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers, Senin (16/12) kemarin.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli nantinya PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Adapun, karyawan yang mendapat insentif ini adalah mereka yang bekerja di sektor padat karya.

“Seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur. Dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah,” ucap dia dalam keterangan tertulis dikutip iNews.id, Selasa (17/12/2024).

Sebelumnya, Airlangga menjelaskan pemberian insentif ini berlaku khusus untuk para pekerja yang bergerak di industri padat karya, sebagai jaminan bahwa masyarakat kelas menengah tidak akan tertekan dengan adanya kenaikan PPN 12 persen.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Ini Alasan Sahroni Sumbangkan Seluruh Gaji dan Tunjangan DPR ke Yayasan

Nasional
19 hari lalu

Sahroni Tak bakal Ambil Gaji DPR hingga Akhir Masa Jabatan: Gua Serahkan ke Yayasan

Buletin
26 hari lalu

THR Wajib Cair H-7 Lebaran! Swasta Tak Boleh Cicil, ASN Diguyur Rp55 Triliun

Nasional
29 hari lalu

Kapan THR PNS 2026 Cair? Simak Proses dan Besarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal