Ini Daftar Sektor yang Gajinya Bebas Kena Pajak hingga Rp10 Juta!

Puti Aini Yasmin
ilustrasi sektor yang gajinya bebas pajak hingga Rp10 juta (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberi insentif melalui paket kebijakan ekonomi dengan membebaskan pajak penghasilan (PPh) gaji sampai dengan Rp10 juga. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers, Senin (16/12) kemarin.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli nantinya PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Adapun, karyawan yang mendapat insentif ini adalah mereka yang bekerja di sektor padat karya.

“Seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur. Dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah,” ucap dia dalam keterangan tertulis dikutip iNews.id, Selasa (17/12/2024).

Sebelumnya, Airlangga menjelaskan pemberian insentif ini berlaku khusus untuk para pekerja yang bergerak di industri padat karya, sebagai jaminan bahwa masyarakat kelas menengah tidak akan tertekan dengan adanya kenaikan PPN 12 persen.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

DJP: 12,4 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, 531.425 Sudah Lapor SPT

Internasional
13 hari lalu

Vietnam Naikkan Standar, Pekerja Bergaji Rp1,8 Juta Dianggap Miskin

Nasional
26 hari lalu

Hakim Pertanyakan Asal-Usul Gaji Eks Anak Buah Nadiem yang Tembus Rp163 Juta per Bulan

Mobil
27 hari lalu

Pasar Mobil Seret, Industri Otomotif Tahan Napas Tunggu Kepastian Insentif 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal