Ini Deretan Sanksi Jika TikTok Shop Tak Kunjung Tutup Minggu Depan!

Ikhsan Permana SP
Mendag Zulkifli larang TikTok Shop, Ini sanksinya jika melanggar (Foto: Ikhsan PS)

Pada tahap pertama, sanksi berupa teguran. Kemudian, bila tak diindahkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mencabut izin usaha.

Secara rinci, terkait sanksi pelanggaran tertuang dalam pasal 50 ayat 2 Permendag 31/2023 yakni sanksi administratif dengan urutan berupa peringatan tertulis; dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan; dimasukkan dalam daftar hitam; pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha.

"Jadi kami akan sampaikan pelanggarnya ini, nanti Kominfo akan buat peringatan, dan seterusnya nanti kalau masih juga (melanggar) ya dicabut izin," tutur Zulkifli.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
7 jam lalu

Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp102.250 per Kg, Mendag Ungkap Biang Keroknya

15 jam lalu

Menkomdigi Ungkap TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak di Bawah Umur

2 hari lalu

Mendag Klaim Kenaikan Harga Bahan Pokok Masih di Bawah Acuan: Tetap Terjangkau Konsumen

2 hari lalu

Harga Kedelai Tembus di Atas Rp13.000 per Kg, Pemerintah Buka Peluang Subsidi Perajin Tahu-Tempe

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal