Ini Deretan Sanksi Jika TikTok Shop Tak Kunjung Tutup Minggu Depan!

Ikhsan Permana SP
Mendag Zulkifli larang TikTok Shop, Ini sanksinya jika melanggar (Foto: Ikhsan PS)

Namun, jika dalam waktu yang telah ditentukan masih ada platform yang melanggar, maka Zulkifli tidak akan segan memberikan sanksi.

Pada tahap pertama, sanksi berupa teguran. Kemudian, bila tak diindahkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mencabut izin usaha.

Secara rinci, terkait sanksi pelanggaran tertuang dalam pasal 50 ayat 2 Permendag 31/2023 yakni sanksi administratif dengan urutan berupa peringatan tertulis; dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan; dimasukkan dalam daftar hitam; pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha.

"Jadi kami akan sampaikan pelanggarnya ini, nanti Kominfo akan buat peringatan, dan seterusnya nanti kalau masih juga (melanggar) ya dicabut izin," tutur Zulkifli.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Health
13 hari lalu

Kronologi Lengkap Istri Pencet Jerawat Suami Berujung Meninggal Dunia, Kisahnya Menyedihkan

Nasional
14 hari lalu

Perakit Senjata Api Ilegal di Sumedang Jualan Lewat Facebook-TikTok

Nasional
18 hari lalu

Baja Nirkarat RI Bebas Bea Masuk Anti-Dumping Turki, Peluang Ekspor Terbuka Lebar

Internet
1 bulan lalu

3 Cara TikTok Creator Perpanjang Watch Duration lewat Diversity Innovation

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal