Ini Deretan Sanksi Jika TikTok Shop Tak Kunjung Tutup Minggu Depan!

Ikhsan Permana SP
Mendag Zulkifli larang TikTok Shop, Ini sanksinya jika melanggar (Foto: Ikhsan PS)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang TikTok Shop cs melakukan transaksi jual-beli. Platform yang tak kunjung mentaati aturan pun akan dikenakan sanksi.

 Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Permendag 50/2020.

TikTok Shop cs diberikan waktu satu pekan untuk menghentikan aktivitas transaksi jual-beli. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan mengirimkan surat kepada seluruh pelaku usaha PMSE sebagai upaya sosialisasi aturan terbaru tersebut.

"Saya minta semua pihak patuh agar ekosistem usaha di bidang platform digital bisa berkembang dengan baik tapi win-win berbagai pihak, tak mematikan satu sama lain," ucap Zulkifli di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Namun, jika dalam waktu yang telah ditentukan masih ada platform yang melanggar, maka Zulkifli tidak akan segan memberikan sanksi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
17 hari lalu

Harga Telur hingga Daging Ayam Naik di Hari Kemerdekaan, Ini Penjelasan Mendag

27 hari lalu

Geger! Daus Mini Laporkan Akun Palsu ke Polda Metro Jaya

2 bulan lalu

Mendag Bicara Kemungkinan Kenaikan Harga Minyakita, Kapan?

2 bulan lalu

BPOM Bongkar TikTok Jadi Platform dengan Penjualan Kosmetik Ilegal Tertinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal