Meski begitu, BPKP meninjau ulang taif acuan tersebut sesuai arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang digelar Senin (25/10/2021).
Dari hasil investigasi BPKP, ditemukan bahwa adanya penurunan harga bahan habis pakai seperti cover all atau alat pelindung diri, harga reagen PCR dan RNA serta biaya overhead.
“Turunnya harga bahan baku di pasaran membuat struktur harga awab RT PCR juga mengalami perubahan,” ujar Deputi Bidang Polhukam PMK BPKP, Iwan Taufiq Purwanto dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).
Menurut dia, berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah melalui Kemenkes bersama BPKP menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan PCR sebesar Rp275.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300.000 untuk luar pulau itu.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, mengatakan batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan sebelumnya sudah saatnya dilakukan evaluasi bersama BPKP.