Ini Penyebab Harga Tes PCR Diturunkan Pemerintah

Suparjo Ramalan
Dokter patologi klinik menunjukkan cara kerja alat Polymerase Chain Reaction (PCR) di Ruang Ektraksi DNA dan RNA. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menurunkan harga tertinggi tes PCR untuk Jawa dan Bali sebesar Rp275.000, dan Rp300.000 untuk daerah di luar Jawa dan Bali, sesuai hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Deputi Bidang Polhukam PMK BPKP, Iwan Taufiq Purwanto, mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan meminta BPKP untuk melakukan evaluasi atas harga acuan awab tes PCR. 

Hal itu, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300.000 dana berlaku 3x24 jam untuk ketentuan perjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Dia menjelaskan, awalnya batasan tarif tertinggi pemeriksaan PCR yang telah ditetapkan melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020, 5 Oktober 2020, hampir satu tahun yang lalu.

Kemudian sejak Agustus 2021 lalu, Kemenkes kembali menetapkan harga tertinggi PCR sebesar Rp495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp 525.000 di luar Jawa-Bali.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
12 jam lalu

Kemenkes Ungkap Dokter Muda yang Tewas di Kalibata Punya Masalah Kesehatan Jiwa

3 hari lalu

2 Dokter Internship Meninggal dalam Sepekan, PIDI-PIDGI Ajak Kemenkes Duduk Bareng!

5 hari lalu

Hasil Investigasi Kemenkes: Dokter Magang di Lampung Meninggal Bukan gegara Bullying

10 hari lalu

Anggaran Kemenkes Rp12,3 Triliun Diblokir Kemenkeu, Menkes Budi Gunadi: Lebih Baik Ditarik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal